Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Boyamin mengatakan, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu juga dilampirkan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Namun, ia memastikan bukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dilaporkan.
"Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," jelasnya.
"Jadi yang Menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu Menteri setelahnya," imbuhnya.
Meski SK Menteri yang jad dasar penerbitan sertifikat baru keluar pada 2022 dan 2023, menurutnya bukan tak mungkin proses pengajuannya sudah lama.
"Bisa aja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja," ujarnya.