Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Intinya sih...

  • Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN.
  • Penerbitan sertifikat dilaporkan ke KPK dengan dasar pelaporan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dilampirkan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK, namun bukan dari Nusron Wahid.

Jakarta, IDN Times - Advokat Boyamin Saiman menyebut ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN. Namun, ia tak menyebut siapa sosok yang dimaksud.

"Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level Menteri," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di