Agung Sedayu Akui Punya SHGB Pagar Laut di Kohod: Dibeli dari Rakyat

- Agung Sedayu Grup mengakui kepemilikan SHGB di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
- Pengacara Agung Sedayu membantah klaim pemilikannya atas seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km.
Jakarta, IDN Times - Agung Sedayu Grup akhirnya mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) daerah pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun demikian, pengacara Agung Sedayu, Muannas Alaiddid menegaskan, SHGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
“Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2) dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di tempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (23/1/2025).
1. Anak usaha PIK 2 hanya memiliki SHGB di Desa Kohod

Muannas membantah jika seluruh wilayah yang dipagar adalah milik kliennya. Sebab, pagar yang melintasi enam kecamatan itu, hanya satu kecamatan yang dimiliki anak usaha PIK 2.
“SHGB anak perusahaan PANI dan non-PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” ujarnya.
2. Pagar laut sudah ada sebelum Jokowi jadi presiden

Muannas kemudian menyinggung keberadaan pagar laut itu yang sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai. Hal tersebut ia kutip dari pernyataan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat baru dilantik, dan melakukan kunjungan pada 2014.
Saat itu, Zaki menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir Pantura Kabupaten Tangerang.
“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum pak Jokowi menjabat presiden,” kata dia.
3. Agung Sedayu sebut beli lahan dari warga

Soal rencana pembatalan SHGB oleh Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, Muannas masih menunggu kejelasan. Sebab, hingga saat ini, ia belum menerima surat resmi pencabutan HGB.
“Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan pak menteri yang rencanaya membatalkan SHGB itu, kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh,” tuturnya.
“Apalagi SHGB diatas sesuai proses dan prosedur kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” lanjut dia.