Menteri Nusron: SHGB Laut Sidoarjo Legal, Dulu Berupa Tambak Warga

- SHGB terbit seluas 656 hektare di permukaan Laut Sidoarjo oleh dua perusahaan.
- Menteri BPN mengakui legalitas SHGB karena area awalnya tambak dan berubah menjadi laut akibat abrasi.
Jakarta, IDN Times - Kisruh penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang seolah membuka kotak pandora. Kini warga juga menemukan adanya SHGB yang terbit di permukaan Laut Sidoarjo, Jawa Timur. SHGB yang terbit luasnya mencapai 656 hektare (ha).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengakui sudah terbit SHGB di permukaan Laut Sidoarjo. Tetapi, SHGB itu legal lantaran dulu area tersebut merupakan tambak.
"Dulu awalnya itu berupa tambak. Kemudian saya cocokan dengan peta (kondisi) before dan after-nya, ternyata (setelahnya) berupa laut," ujar Nusron, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (23/1/2025).
Tiga sertifikat itu terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, dan Kabupaten Sidoarjo. "Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare," kata menteri dari Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, ketiga SHGB tersebut sudah terbit pada 12 Agustus 1996, 26 Oktober 1999 dan 15 Agustus 1996.
1. Kondisi perubahan alam diklaim ubah tambak warga jadi laut

Nusron mengatakan, alasan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur menerbitkan HGB bagi Laut Sidoarjo karena dulu area tersebut diklaim tambak warga. "Namun, mengingat adanya kondisi perubahan alam, maka area itu berubah menjadi laut karena abrasi," katanya.
Ia menuturkan, ada dua skenario untuk peristiwa terbitnya HGB di atas permukaan Laut Sidoarjo. Skenario pertama, tiga HGB akan habis masa penggunaannya pada 2026, sehingga bisa saja SHGB-nya tidak diperpanjang lagi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"HGB-nya habis bulan Februari dan Agustus 2026. Itu bisa tidak kami perpanjang atau berdasarkan undang-undang itu (penerbitan HGB) juga dibolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi sehingga jadi laut maka masuk kategori tanah musnah. Bisa langsung kami batalkan," tuturnya.
2. Tanah di Sidoarjo hanya sedikit alami abrasi

Sementara berdasarkan temuan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Thanthowy, juga membenarkan sempat terjadi abrasi di daratan Sidoarjo. Ia juga mengecek menggunakan fitur Google Earth. Tetapi, dalam temuanya, daratan yang mengalami abrasi hanya sedikit.
Kawasan yang saat ini bersertifikat HGB secara konsisten dari dulu hingga saat ini merupakan pesisir, area mangrove, tambak perikanan, dan laut. Tidak ada bukti kawasan tersebut pernah menjadi daratan untuk pemukiman atau pembangunan.
"Temuan ini memberikan bukti kuat bahwa kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir dan laut yang seharusnya dikelola secara hati-hati," ujar Thanthowy.
3. Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo dimiliki dua perusahaan

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan SHGB seluas 656 hektare (ha) di wilayah laut Sidoarjo dimiliki dua perusahaan. Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Lampri mengatakan, kedua perusahaan itu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
"PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektare. Ada dua badan hukum di sana," ujar Lampri ketika memberikan keterangan pers di Surabaya pada 21 Januari 2025 lalu.
Terkait izin kedua perusahaan tersebut saat memohon HGB pasa 1996 silam, Lampri mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian dokumen serta melakukan investigasi lapangan.
"Pasti ada izin lokasinya, saya yakin. Cuma kita tunggu dulu data-data itu. Gak mungkin ujug-ujug jatuh (diberikan izin), enggak mungkin. Pasti ada izinnya, enggak mungkin ngawur," katanya.
Lampri menegaskan, Kanwil ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.