Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan siap dukung pemerintah sejahterakan pelaku olahraga. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Mulai dari prestasi gemilang yang diukir para pelaku olahraga hingga kesuksesan Tanah Air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018 silam. 

Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengatakan UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat memasuki masa purnabaktinya. 

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi. Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” terang Dede. 

1. BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan sinergi

BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Senada dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama. Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainudin meyakini adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, selama 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 miliar.

"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang Keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," terang Zainudin. 

2. Beruntung dirinya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di