Pekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan anak. Namun, bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja dan cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia. Pendidikan untuk anak yang duduk di usia sekolah pun harus terus berjalan. Melalui perubahan PP 44 Tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.
Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja. Sebelumnya, beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun, nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta Bpjamsostek.
Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Adapun bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta Bpjamsostek meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.