Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tercatat telah mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 10 Januari-17 Februari 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga mencatat sebanyak 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan, terdiri atas 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta terdapat sejumlah 6.825.951 petugas pemilu telah menjalani skrining riwayat kesehatan.

 

1. Sebanyak 398.155 petugas pemilu berisiko penyakit

Foto kunjungan KPU Provinsi Bali ke lokasi anggota KPPS yang sakit (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan terdapat sebanyak 398.155 (5,83 persen) petugas pemilu yang berisiko penyakit dan 6.427.796 (94,17 persen) petugas pemilu yang tidak berisiko penyakit dari seluruh petugas pemilu.

Dia mengatakan, dari jumlah petugas Pemilu yang berisiko sakit, terdapat total 79.010 orang petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, dengan total jumlah kunjungan 125.693 orang.

Adapun rinciannya sebanyak 50.596 orang petugas pemilu yang dilayani di FKTP dengan jumlah kunjungan sebanyak 69.004 kali, dan 28.414 petugas pemilu yang dilayani di FKRTL dengan jumlah kunjungan sebanyak 56.689 kali.

Sebagian petugas pemilu yang berisiko itu mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan tugasnya.

Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas pemilu yang sudah menjadi peserta Program JKN. Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah, ucap Rizzky.

2. Meski skrining riwayat kesehatan tidak bermasalah ada yang tetap mengunjungi faskes

ilustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Rizzky mengatakan bahwa kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu ini sudah diatur dalam surat edaran bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Meskipun hasil skrining riwayat kesehatan sejumlah petugas pemilu tidak bermasalah, sambungnya, tetap ada sebagian dari mereka yang mengunjungi fasilitas kesehatan karena penyebab yang bervariasi.

3. Petugas pemilu tetap harus ikuti prosedur yang berlaku saat berobat menggunakan JKN

Dok. Humas Pemkot Bandung

Rizzky menyebut petugas pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas Pemilu tersebut, selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Yang penting, harap diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif," katanya.

Kemudian, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Editorial Team