Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi mediasi antara dr Yeti Hariyati, Sp.PD dengan RS Citama di Kantor IDI Kabupaten Bogor. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Situasi mediasi antara dr Yeti Hariyati, Sp.PD dengan RS Citama di Kantor IDI Kabupaten Bogor. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Dokter spesialis di Rumah Sakit Citama diminta mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit tersebut. Uang jasa tersebut dikembalikan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp650 juta.

Tak hanya kepada dokter spesialis, dalam surat somasi pada 15 November, No 78 SOM.II/KH.MAS & R/XI/2019 yang ditujukan ke dokter Yeti Hariyati tersebut, BPJS Kesehatan juga meminta Rumah Sakit Citama mengembalikan uang sebesar Rp4,6 miliar.

1. Surat Izin Praktik RS Citama diduga palsu

Kantor IDI Kabupaten Bogor (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Surat somasi kedua yang dilayangkan Kantor Hukum Manambak Silalahi menerangkan, Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (SIPDS) yang digunakan praktik di Rumah Sakit Citama tersebut diduga palsu.

"Sehubungan dengan jawaban somasi I (pertama) saudari bahwa Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Nomor 440/050-1/Sp.PD/00579/BPMTSP/2016 yang saudari pergunakan di Rumah Sakit Citama, Saudari mengakui palsu. Maka, jasa medis yang telah saudari terima selayaknya dikembalikan ke BPJS melalui Rumah Sakit Citama," tulis surat tersebut.

2. Dokter harus kembalikan uang jasa medis Rp650 juta, sedangkan RS Citama sebesar Rp4,6 miliar

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Erwanto Budi Winulyo, Sp.PD, K-AI, FINASIM bersama dr Yeti Hariyati, Sp.PD menjelaskan kronologi somasi yang diterima dr Yeti Hariyati di kantor PAPDI Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Akibat SIP palsu tersebut, dokter Yeti Hariyati harus mengembalikan uang jasa medis yang diterima selama 22 bulan sebesar Rp650 juta, dan RS Citama juga harus mengembalikan uang kepada BPJS Kesehatan terhitung sejak dokter Yeti praktik sebesar Rp4,6 miliar.

"Untuk itu saudari harus turut serta mengembalikan tagihan tersebut. Selanjutnya apabila saudari melepaskan tanggung jawab, upaya hukum yang berkaitan dengan SIPDS secepatnya kami lakukan, kemudian konfirmasi dan itikad baik saudari ditunggu 3 x 24 jam setelah surat ini diterima," tutup surat tersebut.

3. RS Citama dan BPJS Kesehatan enggan komentar lebih jauh

(Ilustrasi) IDN Times/Aji

Saat dikonfirmasi IDN Times, pihak BPJS Kesehatan Cabang Cibinong justru meminta mengklarifikasi ke rumah sakit. Sementara pihak Rumah Sakit Citama enggan berkomentar lebih jauh.

"Silakan minta penjelasan yang lebih berkompeten," ujar seorang perwakilan RS Citama di kantor IDI Cabang Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11).

4. Palsu atau tidaknya Surat Izin Praktik, yang memutuskan adalah pengadilan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, kuasa hukum RS Citama Manambak Silalahi menjelaskan, dalam kronologi yang disampaikan padanya, BPJS Kesehatan menemukan surat SIP salah satu dokter di RS Citama yang diindikasikan tidak terdaftar. Hal tersebut terungkap ketika BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pada akhir 2018.

"Saat kita terima CV, maka kita akui kebenarannya. Jadi bukan kewenangan kita, yang menyatakan palsu itu pengadilan," kata Manambak.

5. Rumah Sakit Citama yang mengurus Surat Izin Praktik

dr Yeti Hariyati, Sp. PD (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dijumpai di kantor Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) cabang Bogor, dokter Yeti Hariyati mengaku kaget mendapatkan surat somasi untuk mengembalikan uang jasa yang diterima selama praktik di RS Citama, kepada BPJS Kesehatan.

Yeti mengatakan pengurusan dokumen Surat Izin Praktik diserahkan sepenuhnya kepada Rumah Sakit Citama. "Dari awal, manajemen rumah sakit yang meminta untuk diurus semua, saya hanya terima salinannya saja, yang dokumen asli disimpan oleh rumah sakit," ujar dia.

Editorial Team