Jakarta, IDN Times - Dokter spesialis di Rumah Sakit Citama diminta mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit tersebut. Uang jasa tersebut dikembalikan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp650 juta.
Tak hanya kepada dokter spesialis, dalam surat somasi pada 15 November, No 78 SOM.II/KH.MAS & R/XI/2019 yang ditujukan ke dokter Yeti Hariyati tersebut, BPJS Kesehatan juga meminta Rumah Sakit Citama mengembalikan uang sebesar Rp4,6 miliar.