Jakarta, IDN Times- (08/01/2019) Mengawali tahun baru 2019 dengan positif, BPJS Ketenagakerjaan mempersembahkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
Peningkatan manfaat yang dilakukan ini dilakukan berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan pihaknya menyambut baik peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI. “Sudah sepantasnyalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang Devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI”, tutur Agus.