Diketahui menurut data BPJAMSOSTEK, sampai dengan Agustus 2022, pekerja yang sudah menjadi peserta adalah sebanyak 35,2 juta pekerja, dan sepanjang tahun 2022 ini telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 180 ribu kasus kecelakaan kerja dengan tingkat kesembuhan sebesar 26%, tingkat kecacatan 3% dan kemudian kecelakaan yang menyebabkan kematian sebesar 3%.
Roswita melanjutkan, tingginya kasus kematian dan kecacatan tentunya mempengaruhi kenyamanan dan produktivitas kerja. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk berperan aktif meningkatkan kesadaran atas penerapan K3 melalui serangkaian kegiatan yang sudah dilakukan antara lain edukasi K3 ke perusahaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Webinar Nasional K3 dan implementasi kegiatan promotif preventif.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI Hery Sutanto, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna , Tim K3 APINDO Rima Melati, CEO Wispo Sumarjono Saragih dan Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program Kunto Wibowo.
Hery Sutanto yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan, pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Implementasi K3 di perkebunan ini tidak mudah, pada umumnya pekerja berpendidikan rendah dan bersifat tertutup sehingga sulit untuk menciptakan budaya K3 dan menerapkan K3 secara aman. Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan perusahan perkebunan dalam pelaksanaan K3 antara lain manajemen risiko, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai, dan upaya upaya K3 lainnya,” jelas Hery.