Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke tujuh kalinya," ujar Anggota V BPK RI, Ahmad Noor Supit di gedung DPRD, Kamis (25/7/2025).