Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemprov DKI, Termasuk Bansos

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI, Khoirudin, dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit menyampaikan, lembaganya masih menemukan sejumlah persoalan dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan persoalan keuangan daerah," ujar Ahmad dalam rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).

1. Aset tetap tanah berpotensi ganda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ahmad menerangkan temuan BPK tersebut terkait aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukkan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda. 

"Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung WAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-berlarut," kata dia.

2. Belum terima sewa lahan dari Jakpro dan Bank DKI

Dirut Jakpro, Iwan Takwin (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ahmad menambahkan Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.

"Selain itu juga potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama," katanya.

3. Pencatatan mekanisme penyaluran bansos

Ilustrasi Kartu Lansia Jakarta. (dok. Pemprov DKI)

Ahmad menambahkan BPK juga menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. 

"Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us