Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • BPKH mengalami defisit Rp317,36 miliar karena tidak berangkatnya jemaah haji di masa pandemik COVID-19 tahun 2022 dan 2021.
  • Jemaah yang tidak berangkat tahun 2020 dan 2021, tidak perlu membayar biaya tambahan pada keberangkatan 2022 dan 2023.
  • Pembiayaan jemaah tunda 2020-2022 dicatatkan pada laporan keuangan tahun 2023, dengan rasio likuiditas BPKH dua kali lipat dari BPKH.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait laporan keuangan tahun 2024 yang disebutkan mengalami defisit Rp317,36 miliar. Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf, menjelaskan defisitnya operasional 2023 berkaitan dengan tidak berangkatnya jemaah haji di masa pandemik COVID-19 tahun 2022 dan 2021.

Kemudian pada tahun 2022, jumlah kuota haji yang berangkat hanya 50 persen. Amri menjelaskan, berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, jemaah yang tidak berangkat tahun 2020 dan 2021, tidak perlu membayar biaya haji tambahan pada keberangkatan 2022 dan 2023.

“Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar Amri di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

1. Pembiayaan jemaah tunggu 2020 hingga 2022 dicatatkan pada laporan keuangan tahun 2023

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Amri menjelaskan, pembiayaan jemaah tunggu 2020 hingga 2022 dicatatkan pada laporan keuangan tahun 2023.

"Jadi, pencatatannya itu di tahun berjalan, tahun 2023. Karena transaksinya di tahun berjalan, tapi tidak di tahun 2020,," kata dia.

2. Rasio likuiditas wajib BPKH berada pada level dua kali lipat dari BPIH

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Amri menjelaskan, saat ini rasio likuiditas BPKH berada pada level dua kali lipat dari BPKH. Sehingga, keuangan masih solid dan stabil.

Kemudian, rasio solvabilitas di atas 100 persen, rasio yield rata-rata 6,71 persen. Sementara, cost to income ratio (CIR) berada di angka 3,32 persen.

3. BPKH komitmen kelola dana haji secara transparan

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Amri menyampaikan, BPKH berkomitmen mengelola dana haji secara transparan. BPKH juga berkomitmen memperbaiki laporan keuangan agar mudah dibaca semua pihak.

“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," imbuhnya.

Editorial Team