Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait laporan keuangan tahun 2024 yang disebutkan mengalami defisit Rp317,36 miliar. Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf, menjelaskan defisitnya operasional 2023 berkaitan dengan tidak berangkatnya jemaah haji di masa pandemik COVID-19 tahun 2022 dan 2021.
Kemudian pada tahun 2022, jumlah kuota haji yang berangkat hanya 50 persen. Amri menjelaskan, berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, jemaah yang tidak berangkat tahun 2020 dan 2021, tidak perlu membayar biaya haji tambahan pada keberangkatan 2022 dan 2023.
“Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar Amri di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
