Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2
Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2. (Dok. Amazon)

Intinya sih...

  • BPOM telah monitor produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sejak Februari 2025

  • BPOM keluarkan daftar takedown di e-commerce untuk penjualan ilegal

  • BPOM minta masyarakat cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak diedarkan di Indonesia.

Hal ini menyikapi temuan informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (Thailand Food and Drug Administration/Thailand FDA) mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

1. BPOM telah monitor produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dr. Taruna Ikrar (di depan mikrofon). (IDN Times/Santi Dewi)

Taruna menerangkan sejak Februari 2025, BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal.

"Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta," katanya.

2. BPOM keluarkan daftar takedown di e-commerce

Ilustrasi pengguna saat mengakses e-commerce Blibli. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Taruna mengatakan BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan.

"BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan/takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut. Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan/takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar," ujarnya.

3. BPOM minta masyarakat cerdas

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta menghindari menggunakan obat bahan alam/herbal yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM," katanya.

Editorial Team