Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak diedarkan di Indonesia.
Hal ini menyikapi temuan informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (Thailand Food and Drug Administration/Thailand FDA) mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
