Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Balai Besar POM di Bandung, bersama petugas Polda Metro Jaya juga mengungkap aktivitas produksi obat bahan alam (OBA) ilegal di sebuah bangunan pergudangan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin, 25 Maret 2024.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 22 item barang bukti yang meliputi 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik berisi kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp1,066 miliar.
Produk OBA ilegal yang ditemukan di lokasi tersebut tanpa izin edar (TIE), dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Dua merek yang ditemukan, Laba-Laba dan Cobra-X.
Dari hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Balai Besar POM di Bandung, ditemukan produk Laba-laba mengandung BKO natrium diklofenak, sementara produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).
“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar,” tutur Taruna Ikrar, dalam siaran pers BPOM secara daring, Jumat (13/12/2024).
"Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp1 miliar," imbuhnya.