Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPOM Musnahkan Obat Keras Ilegal 1 Miliar Tablet di Semarang

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menghadiri langsung acara pemusnahan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat (13/12/2024).

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Semarang, yang menertibkan produksi dan distribusi ilegal obat keras jenis obat-obat tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan.

1.Operasi gabungan mengungkap peredaran obat ilegal di Semarang

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Pada 25 Maret 2024, BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang bersama Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), menggelar operasi serentak di tiga lokasi gudang atau pabrik di Kawasan Industri Candi, Semarang.

Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa lebih dari 1 miliar tablet, 404 karung dan 83 drum bahan baku, kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton); alat produksi (18 unit); serta alat transportasi berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.

Hasil uji laboratorium mengungkapkan produk dan bahan baku yang disita mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiganya merupakan obat yang sering ditemui disalahgunakan di masyarakat. Peredaraan obat-obat tertentu seperti ini telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

2. Fokus BPOM dalam penanganan Obat-obat Tertentu (OOT) ilegal

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Penanganan terhadap peredaran OOT ilegal kini menjadi prioritas utama BPOM, mengingat bahaya besar yang ditimbulkan penggunaan obat tersebut. Selain menyebabkan ketergantungan dan kecanduan pada penggunanya, OOT ilegal juga berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya di luar masalah obat dan makanan. 

Penyalahgunaan OOT dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, seperti hati, jantung koroner, dan gagal ginjal, yang berisiko mengancam nyawa penggunanya.

Begitu juga dengan konsumsi obat bahan alam (OBA) yang yang tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO), yang dapat berisiko merusak ginjal, hati, dan menimbulkan gangguan kesehatan serius lainnya.

3. Pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban di Semarang

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Barang bukti yang ditemukan dalam operasi penertiban di Semarang saat ini disimpan di Rupbasan Kelas I Semarang, yang juga menjadi lokasi pemusnahan simbolis yang dipimpin langsung Kepala BPOM.

Pemusnahan lebih lanjut dilakukan Balai Besar POM di Semarang bekerja sama dengan PT Global Enviro Nusa Semarang, perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

4. Penyidikan dan sanksi hukum terhadap pelanggaran OOT dan OBA ilegal

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Saat ini, temuan hasil penertiban OOT ilegal masih dalam tahap penyidikan PPNS BPOM. Pelaku pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, maka akan dijerat pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Terkait pengungkapan produksi dan peredaran OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, proses penyidikan dan penetapan tersangka masih berlangsung. Proses projustitia dilakukan berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

5. Penguatan pengawasan dan penindakan BPOM terhadap obat dan OBA ilegal

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

BPOM terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk obat serta obat bahan alam (OBA), dari tahap produksi hingga distribusi, guna melindungi masyarakat dari penggunaan yang tidak sesuai ketentuan atau penyalahgunaannya.

Selain memperkuat pengawasan, BPOM berkomitmen untuk memperkuat penindakan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, badan intelijen, dan kementerian teknis lainnya sesuai kewenangannya. 

Koordinasi dan kerja sama yang solid ini bertujuan untuk menanggulangi produksi dan peredaran OOT ilegal, termasuk OBA yang tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO). Penindakan dan penegakan hukum yang lebih kuat di bidang obat dan makanan diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku.

“BPOM berterima kasih kepada mitra pengawasan dari kementerian, lembaga, badan intelijen, pemerintah daerah, dan penegak hukum atas kerja sama yang sangat baik dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan,” ujar Taruna Ikrar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Via Marchellinda Gunanto
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us