114.890 Warga Kota Blitar ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap

Bawaslu masih lakukan analisa data

Blitar, IDN Times - Sebanyak 114.890 warga Kota Blitar ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU setempat. Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan sejumlah perbaikan, sesuai saran dari Bawaslu Kota Blitar.

Warga yang belum masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan. Mereka cukup menunjukkan E-KTP dan melakukan pencoblosan usai pukul 12.00 WIB.

1. Lima kali perbaikan sesuai saran Bawaslu

114.890 Warga Kota Blitar ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih TetapIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Blitar, Ninik Solikah menjelaskan selama ini, Bawaslu sudah memberikan lima kali saran perbaikan. KPU juga melakukan audit internal dan menemukan adanya data ganda termasuk saran perbaikan baru dari Bawaslu.

"Hasilnya, dari sekian ribu data yang disampaikan teman-teman Bawaslu, tidak sampai 60 orang menjadi pemilih baru. Itupun sebagian atas perbaikan uji publik," ujarnya, Senin (19/10/2020).

2. Masih lakukan analisa data dari Bawaslu

114.890 Warga Kota Blitar ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih TetapIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Ninik mencontohkan salah satu rekomendasi dari Bawaslu adalah adanya 571 orang yang belum terdata. Hasil ini berdasarkan hasil analisa Bawaslu yang menyandingkn DPT 2019 dengan DPS dan data dari Dinas Kependudukan setempat. Setelah dianalisa data yang disodorkan oleh Bawaslu tersebut hanya berupa nama dan alamat saja. "Kalau hanya nama dan alamat, saya yakin akan ada kegandaan data sekian banyak. Maka dari itu, kami akan menganalisis dan mengaji ulang apa yang disampaikan Bawaslu," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Perbaiki Kejanggalan Data Pemilih Temuan Bawaslu

3. Bawaslu analisa 10 ribu data pemilih

114.890 Warga Kota Blitar ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih TetapIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sementara itu meskipun telah ditetapkan sebagai DPT, namun Bawaslu masih memiliki catatan tersendiri. Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Blitar Abdul Azis Al Kaharudin menuturkan, DPT yang ditetapkan oleh KPU selisih jumlah dengan wajib KTP. Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, wajib KTP di Kota Blitar ada 117.000 lebih.

Oleh sebab itu, Bawaslu masih akan menganalisa 10.000 data warga Kota Blitar. "Yang dianalisa terkait apakah sudah masuk DPS, alih status dari sipil ke militer misalnya jadi Polri atau TNI, keaktifan kependudukan atau yang pindah," pungkasnya.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya