Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tulungagung Ditembak

Intai rumah sebelum beraksi

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Kedua pelaku tersebut berinisial SI (26) warga Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar dan SW (30) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Polisi terpaksa menembak dua tersangka ini karena berusaha lari saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan tas yang belum sempat dijual. Sedangkan uang tunai sebesar Rp38 juta yang mereka ambil telah habis untuk bersenang-senang.

1. Ambil uang tunai dan perhiasan emas 

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tulungagung DitembakDua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk polisi, Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kedua tersangka ini melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bandung pada awal bulan ini. Sebelumnya mereka telah mengintai rumah tersebut. Setelah diketahui kosong, mereka langsung menjalankan aksinya pada malam hari. "Mereka masuk setelah mencongkel kaca jendela nako dan mengambil uang tunai Rp 38 juta, perhiasan emas, serta handphone," ujarnya, Rabu (27/05).

2. Keduanya residivis dan sering keluar masuk tahanan

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tulungagung DitembakDua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk polisi, Bramanta Pamungkas

Polisi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyidikan. Setelah mendapatkan petunjuk lengkap, polisi langsung melakukan penangkapa terhadap kedua tersangka, di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kedua tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama, dan sudah berulang kali masuk ke dalam tahanan. "Mereka berdua ini adalah residivis, yang satu sudah 3 kali masuk penjara, satu lagi empat kali," imbuhnya.

Baca Juga: Lebih Awal, Jemaah Al Muhdhor di Tulungagung Salat Id Hari Ini

3. Terancam 7 tahun penjara 

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tulungagung DitembakDua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk polisi, Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan polisi, hasil pencurian ini dihabiskan untuk bersenang senang. Selama ini mereka dikenal sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka terpaksa harus kembali ke tahanan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. "Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan berhati hati saat meninggalkan rumah, pastikan semua dalam kondisi terkunci," pungkasnya.

Baca Juga: Reaktif Rapid Test, 2 ASN Tulungagung Langsung Dikarantina di Rusunawa

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya