Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Siapkan Draft Sanksi

Tulungagung, IDN Times - Proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di IAIN Tulungagung, kini memasuki tahap akhir. Pihak Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih) telah merampungkam draft hasil klarifikasi dan sanksi. Draft tersebut akan diserahkan ke pihak rektorat untuk disetujui.
Selanjutnya pihak pelapor dan terlapor akan menerima surat keputusan terkait kasus ini. Meskipun telah menerbitkan SOP dan Surat Keputusan (SK) Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung, namun penyelesaian kasus tersebut masih menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Kode Etik Mahasisa (KEM).
1. Penyusunan draft dilakukan oleh fakultas
Wakil Dekan III Fasih, Darin Arif Mu'allifin menjelaskan proses penyusunan draft ini dilakukan setelah pihak kampus melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor. Sesuai aturan dalam KEM, pihak fakultas akan menyusun draft hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kampus.
Setelah itu, draft diserahkan ke rektor untuk kemudian disahkan. "Untuk draft pemeriksaan termasuk rekomendasi sanksi sudah jadi dan tinggal menyerahkan ke rektor," ujarnya, Kamis (03/12/2020).
2. Penanganan gunakan Kode Etik Mahasiswa, ini penjelasannya
Sementara itu Humas IAIN Tulungagung, Ulil Abshor menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual ini penyelesaiannya tidak menggunakan mekanisme SOP dan SK yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan peristiwa dugaan pelecehan seksual tidak termasuk dalam kategori di SOP dan SK. Dalam dua peraturan tersebut mengatur hanya peristiwa yang melibatkan tri dharma perguruan yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Editor’s picks
"Konteks peristiwa tidak masuk dalam unsur tersebut sehingga mekanisme penyelesaian menggunakan kode etik mahasiswa yang berlaku," jelasnya.
3. Pelapor dan terlapor akan terima surat putusan
Dalam kode etik ini, sanksi terberat yang bisa diberikan adalah dikeluarkan dari kampus. Namun, saat disinggung perihal status terlapor yang sudah menjalani proses wisuda, Ulil enggan menanggapinya.
Usai menerima keputusan ini mereka diperkenankan mengajukan banding. Ulil juga menjelaskan tidak ada batasan waktu terkait hasil penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual ini. "Jika ada pihak yang menilai kampus tidak serius menangani kasus ini karena tidak ada target dan batasan waktu ya silahkan saja, yang jelas prosedur penanganan sudah kami lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: IAIN Tulungagung Pertemukan Pelaku dan Korban Dugaan Pelecehan Seksual
4. Peristiwa terjadi September lalu
Baca Juga: Dugaan Pelecehan, IAIN Tulungagung Lanjutkan Sidang Internal Hari Ini
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.