Masuk Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II

Terbitkan SE tentang pelaksanaan PPKM jilid II

Tulungagung, IDN Times - Meskipun termasuk wilayah dengan tingkat penyebaran COVID-19 sedang atau masuk zona orange, namun Tulungagung termasuk dalam 17 daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021, PPKM ini akan berlangsung mulai 27 Januari hingga 8 Februari mendatang. Tim Satgas penanganan COVID -19 setempat bersama Pemkab dan Forkopimda telah menggelar pertemuan, guna membahas pelaksanaan PPKM ini.

1. Dikepung daerah yang masuk zona merah

Masuk Zona Orange, Ini Alasan  Tulungagung Terapkan PPKM Jilid IIIlustrasi virus corona, IDN Times/ istimewa

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan secara umum kondisi kasus sebenarnya mulai melandai. Angka pertambahan kasus harian stagnan di angka 20 an pasien baru setiap hari. Jumlah pasien juga sudah banyak yang sembuh.

Meskipun begitu Tulungagung tetap termasuk wilayah yang harus menjalankan PPKM Jilid II karena dikepung dengan daerah masuk zona merah. Beberapa daerah sekitar seperti Kabupaten Kediri, Blitar dan Trengalek dinyatakan sebagai zona merah dan menerapkan PPKM jilid II. "Posisi Tulungagung dikepung dengan daerah zona merah, mungkin ini pertimbangan provinsi memberlakukan PPKM jilid II," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Ada 17 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Jilid II, Ini Rinciannya

2. Jam malam masih berlaku mulai pukul 20.00 WIB

Masuk Zona Orange, Ini Alasan  Tulungagung Terapkan PPKM Jilid IITim Satgas COVID-19 Tulungagung lakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam, IDN Times/ istimewa

Menanggapi pelaksanaan PPKM jilid II ini, pihak Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 360/66/602/2021. Terdapat 12 poin yang menjadi imbauan dalam surat tersebut. Diantaranya penerapan Work Form Home (WFH) sebanyak 75 persen di setiap instansi.

Jam malam juga masih diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meskipun begitu bagi pemilik usaha makan dan minum masih diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB, dengan catatan menggunakan sistem take away. "Jadi diatas jam 8 malam semua usaha makan dan minum masih bisa beroperasi dengan catatan hanya mekayani take away saja, mereka dibatasi beroperasi hinga jam 11 malam," imbuhnya.

3. Destinasi wisata tutup total

Masuk Zona Orange, Ini Alasan  Tulungagung Terapkan PPKM Jilid IIWisatawan di salah satu pantai di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Selain itu untuk prosesi pernikahan, tim satgas hanya memperbolehkan digelar secara adat dan agama saja dengan batas tamu yang hadir sebanyak 50 orang. Sedangkan untuk pesta resepsi mereka masih belum memberikan izin. Semua destinasi wisata juga masih ditutup total selama pelaksanaan PPKM jilid II ini.

Pelaksaanaan pendidikan semua dialihkan ke jalur daring, dan tidak diperkenankan menggelar tatap muka dengan alasan apapun. "Operasi yustisi juga tetap akan dijalankan dan diperketat," pungkasnya. 

Baca Juga: Gagapnya Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya