NJOP Naik Saat Pandemik, Ratusan Kades di Tulungagung Datangi DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Ratusan Kepala Desa di Tulungagung, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka mengeluhkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab.
Kenaikan NJOP ini berpengaruh ke naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga. Mereka menilai naiknya NJOP ini sangat membebankan warga karena masih dalam kondisi pandemik. Perekonomian warga belum kembali pulih seperti semula.
1. Kenaikan bervariasi, capai 13 kali lipat dari sebelumnya
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, M Soleh menjelaskan, seluruh anggotanya sepakat untuk menolak kenaikan NJOP ini. Sebelumnya mereka telah melakukan rapat bersama Bapenda dan Bupati Tulungagung.
Mereka meminta kenaikan NJOP ini ditunda hingga masa pandemik berlalu. Namun ternyata usulan tersebut tidak diterima. "Kalau mau naik kami mengusulkan sedikit saja, tapi ternyata kenaikannya mencapai hingga 13 kali lipat dari sebelumnya," ujarnya, Kamis (04/3/2021).
2. Jika NJOP naik, minta Pemkab urus sendiri PBB
Kenaikan NJOP ini berpengaruh terhadap naiknya PBB yang harus dibayarkan warga. Selain itu, dalam mengurus jual beli tanah, harga pajak yang harus dibayarkan bisa lebih mahal dari harga tanah yang ditawarkan. Akhirnya banyak transaksi jual beli tanah yang batal.
Jika Pemkab tidak membatalkan kenaikan NJOP ini, mereka tidak mau lagi mengurus pembayaran PBB warga. "Silakan urus sendiri pembayaran PBB, mau ditenderkan atau menggunakan pihak lain silakan, kami tidak mau mengurusnya," tuturnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Pandemik, Transpuan Tulungagung Banting Setir Jadi ART
3. DPRD rekomendasikan Bapenda segera selesaikan masalah ini
Para kepala desa ini pun ditemui oleh Komisi C DPRD Tulungagung. Ketua Komisi C, Asrori mendukung aspirasi yang disampaikan oleh kepala desa ini. Menurutnya permasalahan pokok adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan NJOP.
Kalaupun mau menaikkan NJOP, seharusnya dilakukan secara bertahap. Kondisi pandemik yang terjadi saat ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan untuk menaikkan NJOP. "Untuk itu kami merekomendasikan Bapenda harus menyelesaikan masalah ini sebelum surat tagihan pajak disebarkan ke warga," imbuhnya.
4. Kenaikan NJOP hasil kajian bersama UGM
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati menerangkan kenaikan harga NJOP ini merupakan hasil kajian pemerintah dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kenaikan ini terkahir kali dilakukan Pemkab 6 tahun lalu.
Hasil dari kajian ini NJOP naik hingga 25 persen. Menanggapi permintaan para kepala desa ini, Endah akan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait. "Untuk penentuan NJOP kami hanya melibatkan pihak kecamatan saja, pihak desa memang tidak terlibat," pungkasnya.
Baca Juga: Punya Alat Sendiri, PMI Tulungagung Ajak Penyintas COVID-19 Berdonor
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.