Pembalakan Kayu Sonokeling di Tulungagung Diduga Sudah Direncanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Pembalakan ilegal 6 pohon Sonokeling di Tulungagung masih belum diketahui siapa pelakunya. Namun, pembalakan itu diduga kuat sudah direncanakan dengan matang. Indikasinya adalah tanda silang hitam di batang pohon sonokeling sepanjang jalan nasional Tulungagung-Blitar.
1. Diduga menggunakan modus penertiban pohon
Aktivis lingkungan dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Ichwan Mustofa menduga, pohon tersebut sebelumnya sudah ditandai oleh pelaku. Sehingga, memudahkan mereka saat hendak melakukan pembalakan liar. Diduga para pelaku menggunakan modus penertiban pohon di pinggir jalan agar tidak mengganggu pengendara.
"Kalau penertiban itu cukup ranting saja yang dipotong, tidak sampai memotong pohonnya. Ini rantingnya ditinggal begitu saja dan pohonnya dibawa," ujarnya, Selasa (8/12/2020).
2. Kasus serupa pernah terjadi tahun lalu
Pembalakan Sonokeling ini juga pernah terjadi pada 2019 lalu. Saat itu ada 91 pohon Sonokeling di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung dan Tulungagung-Blitar ditebang tanpa izin resmi. Modus yang dilakukan pelaku adalah menertibkan pohon agar tidak mengganggu pengguna jalan.
"Dan ini terjadi lagi, kami curiga pelakunya masih jaringan yang lama," tuturnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Petani di Tulungagung Gelar Kenduri Buka Sawah Jelang Musim Tanam
3. Tunggu langkah dari pemerintah
Pihak PPLH Mangkubumi sendiri mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Mereka masih menunggu tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang telah meninjau lokasi pembalakan ini. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan, PPLH Mangkubumi akan melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Kami masih menunggu tindakan dari pemerintah. Jika tidak ada tindakan, maka kami yang akan melaporkan ke polisi," pungkasnya.
4. Harga sonokeling dua kali lipat lebih mahal dari kayu jati
Sebelumnya, sejumlah pohon Sonokeling di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ditebang oleh sekelompok orang. Meskipun tidak termasuk pohon yang dilindungi, namun Sonokelung masuk dalam jenis Appendix 2 yang pengangkutannya harus dilengkapi dokumen resmi.
Sonokeling mempunyai nilai ekonomis tinggi dan lebih mahal dari kayu jati. Jika harga kayu jati mencapai Rp3-4 juta per kubik, kayu Sonokeling harganya dua kali lipat lebih, mencapai Rp9 juta per kubik.
Baca Juga: Sejumlah Pohon Sonokeling di Tulungagung Dibalak Orang Tak Dikenal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.