PPKM Darurat, Tulungagung Masih Izinkan Hajatan

Izin kegiatan lain dihentikan

Tulungagung, IDN Times - Pelaksanaan hajatan di Kabupaten Tulungagung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diperbolehkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Tulungagung nomor 188.45/270/013/2021, hanya perizinan hajatan saja yang masih diperbolehkan. Sedangkan izin kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun tidak akan diberikan selama masa PPKM Darurat ini.

1. Tamu dibatasi maksimal 30 orang

PPKM Darurat, Tulungagung Masih Izinkan HajatanWarga mengurus izin hajatan di Posko Satgas COVID-19 Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala Posko Satgas COVID-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama menerangkan, pelaksanaan hajatan memang masih diperbolehkan selama masa PPKM Darurat ini. Namun jumlah tamu yang hadir dibatasi hanya 30 orang saja. Jika sebelumnya jumlah tamu per sesi dibatasi maksimal 50 orang, dalam PPKM Darurat ini mereka memperketat dengan tamu total maksimal 30 orang.

"Sebelumnya kan bisa diakali tamu hajatan dibagi beberapa sesi, setiap sesi 50 orang, kalo dalam masa PPKM Darurat ini tidak ada sesi, tamu total yang hadir maksimal 30 orang," ujarnya, Senin (05/7/2021).

2. Animo masyarakat mengurus izin hajatan tinggi

PPKM Darurat, Tulungagung Masih Izinkan HajatanWarga mengurus izin hajatan di Posko Satgas COVID-19 Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Animo masyarakat yang mengurus perijinan hajatan pun cukup tinggi. Bulan Juli ini, tim Posko Satgas COVID-19 telah menerima 95 pengajuan izin. Rata-rata masyarakat mengajukan izin hajatan untuk pelaksanaan pertengah bulan ini. Selama masa PPKM Darurat ini mereka hanya melayani perizinan hajatan saja. "Sedangkan untuk izin kegiatan masyarakat lain kita hentikan sementara waktu, hanya hajatan saja yang diperbolehkan," imbuhnya.

Baca Juga: Resmi, Tak Boleh Ada Hajatan Pernikahan di Lamongan

3. Penindakan dan pengawasan dilakukan kecamatan

PPKM Darurat, Tulungagung Masih Izinkan HajatanPosko Satgas COVID-19 Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Terkait pengawasan pelaksanaan hajatan, Dedy mengatakan akan menjadi tangung jawab Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan. Nantinya mereka akan mengecek pelaksanaan protokol kesehatan, dan jumlah tamu undangan yang hadir dalam hajatan ini.

Jika terdapat pelanggaran Satgas COVID-19 tingkat kecamatan yang akan melakukan penindakan. "Untuk pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Satgas COVID-19 tingkat kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Dilonggarkan, Bupati Malang Kembali Larang Hajatan

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya