Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan artis berinisial GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

"Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Yusri mengatakan GA dan MYD mengakui pemeran dalam video tersebut adalah mereka berdua, selain dukungan dari keterangan saksi ahli forensik dan teknologi informasi (IT).

Editorial Team

Tonton lebih seru di