Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Polisi: Azis Samual Bantah Terlibat Pengeroyokan Ketum KNPI

Polda Metro ungkap kasus pengeroyokan dengan korban Ketua Umum KNPI Haris Pertama. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Politikus Golkar, Azis Samual, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual berperan sebagai penyuruh eksekutor untuk mengeroyok Haris. Namun, Azis hingga saat ini masih membantah jika dirinya terlibat dalam pengeroyokan itu.

“Sampai dengan pemeriksaan kemarin terhadap AS, pada saat pemeriksaan saksi sampai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan,” ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Meski tak mengakui perbuatannya, penyidik tetap menetapkan Azis sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

“Sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka,” kata Tubagus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us