[BREAKING] Sofyan Basir Resmi Ditahan oleh KPK

Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat lolos, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir pada Senin (27/5). Ia resmi mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa selama 4,5 jam di ruang penyidik.
Ia keluar dari ruang penyidik di lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 23:30 WIB. Kedatangan mantan Direktur PT BRI itu memang dinanti oleh penyidik lantaran ia sudah sempat absen dalam pemeriksaan kedua pada Jumat (24/5). Ketika itu, Sofyan beralasan tengah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung terkait korupsi tender pembelian kapal tongkang pembangkit listrik PLN pada 2015. Statusnya di Kejaksaan Agung merupakan saksi.
Dimintai komentarnya oleh media Sofyan tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengucapkan terima kasih dan minta didoakan agar kasusnya berjalan lancar.
"Terima kasih ya. Untuk sementara didoakan saja dulu," ujar Sofyan pada malam ini di gedung KPK.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan mantan Sofyan sebagai tersangka karena ia diduga ikut menerima janji apabila membantu pengusaha dan pemilik PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mendapatkan proyek di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebagai imbalan karena Sofyan sudah memberikan proyek kelistrikan di wilayah Riau untuk Kotjo, maka ia dijanjikan mendapat jatah fee yang sama besarnya untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham. Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo.
"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut ketika mengumumkan Sofyan sebagai tersangka pada (23/4) lalu di gedung KPK.
Sofyan menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Tiga tersangka di antaranya yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan Idrus Marham sudah divonis. Namun, Idrus mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta yang ia terima. Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Samin Tan masih terus diperiksa kasusnya oleh penyidik.
Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times ya, guys.