Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Menaker juga menjelaskan ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon penerima BSU, di antaranya, calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU hanya akan diberikan kepada pekerja dan atau buruh yang memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta. Sementara bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 jt, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas.
“Sebagai contoh UMP di Karawang Rp4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4.800.00,” jelas Ida.
Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji atau upah ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 3 dan level 4. BSU juga akan diutamakan untuk para pekerja sektor industri barang dan konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta perdagangan dan jasa.
“Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi ada 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU,” lanjut Ida.