Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Klaten Diduga Terima Potongan Upah Pungut Rp280 Juta dari Bawahan
KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam lima dugaan korupsi, termasuk penerimaan potongan upah pungut Rp280 juta dari bawahan.

  • Hamenang juga diduga menerima Rp2 miliar dari kontraktor, Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta uang dari pengusaha tambang.

  • KPK turut menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo; Hamenang diduga menyuap untuk menghapus temuan kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus. Salah satunya, dugaan penerimaan potongan upah pungut sebsar Rp280 juta dari bawahan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang tersebut diduga diterima Hamenang dari setoran Pejabat dan Pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

“Pada tahun 2025, HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp25 juta-50 juta per triwulan melalui RZI (Rizqan Iryawan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten),” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

“Pada tahun 2026 HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” lanjutnya.

Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lainnya yakni Rp2 miliar dari kontraktor terkait pengadaan, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta uang dari pengusaha tambang.

Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.

Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article