Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus. Salah satunya dugaan penerimaan uang hingga Rp2 miliar per bulan terkait tambang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengungkapkan, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Legiman selaku pihak swasta.
Uang tersebut diserahkan kepada adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewa (HAS). Taufik mengungkapkan, uang tersebut digunakan Hamenang untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Adapun uang tersebut diserahkan melalui Saudara HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Selain itu, Hamenang juga diduga menerima uang secara rutin mencapai Rp2 miliar per bulan dari pengusaha galian C kepada LSM Lundu Aji (LA).
“Atas temuan tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” ujar Taufik.
Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lainnya yakni Rp2 miliar dari kontraktor terkait pengadaan, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tengang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
