Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus. Salah satunya adalah dugaan penerimaan uang Rp2 miliar terkait pengadaan di Klaten.
"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026),
Uang sebanyak Rp1,9 miliar diterima Hamenang Wajar melalui Rizqan Iryawan selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten. Uang itu diduga digunakan buat keperluan pribadi.
"Di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional," jelas Taufik.
Lalu, Hamenang Wajar diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudannya. Uang itu juga diduga untuk keperluan pribadi.
Hamenang Wajar kembali menerima uang dari pihak swasta. Kali ini melalui Rizqan senilai Rp100 juta. Uang itu juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Hamenang Wajar.
Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lainnya yakni penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
