Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (Dok. Humas Pemkab OKU)
Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (Dok. Humas Pemkab OKU)

Intinya sih...

  • Ada 13 saksi yang dipanggil KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Oku.

  • Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama tiga sosok lainnya.

  • Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025 yang menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah. Ia dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Oku periode 2024-2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Selain Teddy, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa di Polda Sumsel. antara lain Sahril Elmi alias Alek dan Robi Vitergo selaku Anggota DPRD OKU.

1. Ada 13 saksi yang dipanggil

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Total ada 13 saksi yang dipanggil KPK terkait kasus tersebut. Lima saksi lainnya diperiksa di penjara karena sudah berstatus tahanan.

Mereka adalah Ahmad Sugeng Santoso dan Fauzi alias Pablo selaku swasta, Fahrudin dan Ferlan Juliansyah selaku mantan Anggota DPRD OKU, serta Nopriansyah selaku eks Kepala Dinas PUPR OKU.

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas 1 Palembang," ujarnya.

2. Wakil Ketua DPRD OKU jadi tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Selain Parwanto, ada tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Robi Vitergi (DPRD Oku dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB (swasta).

3. Kasus berawal dari OTT KPK

KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Sumut (IDN Times/Aryodamar))

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025.

Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Editorial Team