Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya setiap tahun selalu melakukan verifikasi terhadap laporan harta penyelenggara negara. Apabila ditemukan kekeliruan, KPK akan meminta penyelenggara negara memperbaikinya.
"Setiap tahun KPK menerima sekitar 377 ribu LHKPN," kata Ipi saat dikonfirmasi IDN Times.
Meski ada kekeliruan laporan, tak semuanya akan didalami KPK. Namun, pendalaman akan dilakukan apabila ada permintaan atau kebutuhan tertentu.
"KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif dengan melakukan analisis kewajaran harta dan kesesuaian profil, penelusuran transaksi keuangan, dan lainnya. KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dengan konfirmasi kepada instansi terkait, seperti BPN terkait aset tanah, Dispenda untuk kendaraan, atau lembaga perbankan untuk kepemilikan rekening," ujar Ipi.