Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Tulungagung Pakai Uang Korupsi Rp2,7 M Beli Sepatu hingga THR
Barang bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
  • Gatut Sunu diduga meminta uang hingga Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan total Rp2,7 miliar sudah diterima dan digunakan untuk keperluan pribadi serta pemberian THR kepada Forkopimda.
  • Keduanya ditahan KPK selama 20 hari dan dijerat pasal tindak pidana korupsi karena mengatur anggaran serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
11 April 2026

KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan.

11–30 April 2026

KPK menahan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal di Rutan cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari untuk proses penyidikan kasus korupsi tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan serta penerimaan uang dari sejumlah pejabat daerah.
  • Who?
    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta.
  • Where?
    Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sementara dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
  • When?
    KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Sabtu, 11 April 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 11 hingga 30 April 2026.
  • Why?
    Dugaan korupsi dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui permintaan uang kepada pejabat OPD serta penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi dan pemberian THR kepada Forkopimda.
  • How?
    Gatut Sunu diduga meminta uang langsung maupun melalui ajudannya kepada sekitar 16 OPD dengan total Rp5 miliar. Sebagian dana digunakan membeli barang pribadi dan membayar THR sebelum akhirnya ditangkap KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak bupati di Tulungagung namanya Pak Gatut Sunu. Katanya dia minta uang dari banyak orang di kantornya, dibantu sama ajudannya yang namanya Dwi Yoga. Uangnya banyak sekali, sampai miliaran. Sebagian uang itu dipakai beli sepatu dan kasih THR. Sekarang mereka ditangkap KPK dan dimasukkan ke penjara sementara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan dan penahanan Bupati Tulungagung oleh KPK menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan hukum berjalan efektif dalam menindak praktik korupsi di tingkat daerah. Melalui operasi tangkap tangan ini, lembaga antirasuah memperlihatkan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memberi pesan kuat tentang pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang ke pejabat di Kabupaten Tulungagung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. Total uang yang diminta mencapai Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengungkapkan, Gatut Sunu telah mendapatkan Rp2,7 miliar dari total Rp5 miliar yang dimintanya. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan seperti membeli sepatu hingga membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," imbuhnya.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.

Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

Keduanya pun langsung ditahan KPK di Rutan cabang Gedung Merah Putih setidaknya untuk 20 hari mulai dari tanggal 11 sampai 30 April 2026.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team