74 Lot Aset Koruptor Akan Dilelang KPK 18 Juni 2026, Ada iPhone-Sepatu

- KPK akan melelang 74 lot aset koruptor pada 18 Juni 2026, dengan persiapan dimulai sejak 25 Mei 2026.
- Aset yang dilelang mencakup tanah, bangunan, kendaraan, hingga barang bermerek seperti iPhone dan sepatu, dengan nilai limit mencapai puluhan miliar rupiah.
- Pengecekan fisik barang lelang dijadwalkan pada 11 Juni 2026 di Rupbasan KPK Jakarta Timur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan lelang aset koruptor yang telah disita. Kali ini ada 74 lot aset koruptor yang akan dilelang pada Kamis (18/6/2026).
"Tahapan persiapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026, sementara pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Senin (1/6/2026).
1. Rumah hingga mobil juga dilelang

Aset-aset koruptor yang dilelang terdiri dari berbagai macam bentuk. Untuk aset tak bergerak, antara lain tanah, bangunan, apartemen, dan rusun.
"Untuk kategori barang bergerak, objek lelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection," ujarnya.
"Selain itu, terdapat pula 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau konstruksi. Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi," imbuhnya.
3. Nilai limit mencapai puluhan miliar rupiah

Nilai limit objek lelang bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar rupiah. Lelang ini akan dilakukan online.
"Melalui mekanisme open bidding secara daring, KPK terus mendorong tata kelola pelelangan yang transparan, kompetitif, dan inklusif. Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik," lanjutnya.
3. Pengecekan barang 11 Juni 2026

Calon peserta lelang dapat mengecek fisik barang yang dilelang (aanwijzing) pada Kamis (11/6/2026). Pengecekan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.
"Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada calon peserta lelang untuk melihat secara langsung kondisi fisik barang bergerak yang akan dilelang," ujarnya.
"Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai," imbuhnya.



















