Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Ketua Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, aksi digelar tetap mengusung 3 (tiga) tuntutan utama seperti sebelumnya.
Tuntutan pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso.
Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," Tegasnya
Ketiga, Buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.