Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, disebut mendukung kebijakan yang mendiskriminasi dan memiskinkan perempuan. Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI) menilai beleid ini mendiskriminasi perempuan sehingga mereka menolak Permenaker tersebut.
“Diterbitkannya peraturan ini oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memperlihatkan bagaimana Ida Fauziyah mendukung kebijakan yang mendiskriminasi dan memiskinkan perempuan,” kata Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).