Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Dok. Menaker)

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. "Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya.

1. Apresiasi beberapa Anggota DPR RI

Raker Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dengan Komisi IX DPR RI (Dok. Menaker)

Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023. Agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal, Yahya berharap Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI.

Sementara itu, Menaker menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker 4/2023.

2. Permenaker perlu disambut positif

Raker Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dengan Komisi IX DPR RI (Dok. Menaker)

Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Ia menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang sangat bagus dan perlu disambut positif karena kesejahteraan PMI saat ini semakin terjaga. 

"Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik Calon PMI maupun PMI," ucapnya.

3. 7 manfaat baru dan 9 meningkat nilai manfaatnya

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Dok. Menaker)

Menaker menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini memberikan prinsip perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau. Ia mengatakan, dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. 

Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan. "Jadi kalau bahasa kami, premi tetap perlindungan meningkat," kata Menaker. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Evan Yulian
EditorEvan Yulian
Follow Us