Anak-anak Sekolah Dasar Negeri Banjar Bendo Sidoarjo antusias saat bertemu dan berjabat tangan langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Ubaid menegaskan, pemerintah harus memastikan semua anak bisa sekolah di jenjang pendidikan dasar, sebagaimana perintah Putusan MK.
Ia mendorong agar pemerintah segera menghitung berapa jumlah anak yang akan sekolah di setiap daerah. Misalnya, daya tampung sekolah negeri di suatu daerah hanya 5.000 orang, sementara jumlah anak yang ingin sekolah ada 8.000 orang. Maka pemerintah perlu bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung 3.000 calon murid tersebut.
"Kan ada sekolah swasta yang menolak Bantuan Operasional Sekolah (BOS), nggak butuh bos. Ini sekolah untuk menengah atas misalnya. Artinya bisa saja pemerintah nggak bekerja sama dengan sekolah-sekolah itu," ujarnya.
"Kita bekerja sama dengan sekolah-sekolah yang sudah memenuhi standar pendidikan. Mereka diajak oleh pemerintah. Untuk menampung daya tampung yang kurang di situ," sambung dia.
Sementara jika ada masyarakat ingin tetap sekolah di swasta yang tidak bekerja sama dengan pemerintah, konsekuensinya yang bersangkutan harus tetap membayar alias tidak gratis. Pada intinya, pemerintah harus menyediakan kebutuhan pendidikan dasar gratis sesuai dengan jumlah anak-anak yang bersekolah.
"Bahwa ada anaknya orang kaya misalnya, nggak mau ikut sekolah pemerintah itu karena standarnya. Mereka ingin sekolah yang full mandarin misalnya. Dia ingin sekolah swasta yang menggunakan full mandarin, ya monggo saja, tapi dia sudah tahu bahwa pemerintah sudah menyediakan di sini. Kamu nggak ambil, berarti kamu konsekuensi ambil. Jadi intinya adalah pemerintah menyediakan," tutur Ubaid.
"Kalau sekarang ini kan pemerintah nggak menyediakan. Pemerintah hanya menyediakan sekolah negeri. Sementara negeri kurang. Kalau kurang nggak disediakan sama pemerintah," imbuh dia.