Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI, Diduga Sopir Lalai
Mobil listrik BYD mengalami kerusakan usai menabrak pembatas dan masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026). (Dok/Ditlantas Polda Metro Jaya)

  • Sebuah mobil listrik BYD mengalami kecelakaan tunggal di Bundaran HI sekitar pukul 04.00 WIB, menabrak pembatas jalan lalu tercebur ke kolam tanpa menimbulkan korban jiwa.
  • Pengemudi berusia muda yang bekerja sebagai sopir taksi daring diduga lalai saat berkendara dan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas serta wajib mengganti kerusakan fasilitas umum.
  • Bagian depan mobil dan trotoar sekitar lokasi rusak cukup parah, sementara kendaraan dan pengemudi telah diamankan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah mobil listrik berwarna hitam merek BYD mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026) dini hari. Kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, terpental, lalu masuk ke kolam Bundaran HI.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ini menjadi sorotan karena terjadi di salah satu titik paling ikonik di ibu kota. Polisi mengungkap dugaan awal kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan mobil itu mengalami kerusakan di bagian depan.

"Diduga karena kurang hati-hati Pengemudi Kendaraan BYD ME 8 NRKB B-1276-UNT menabrak pembatas Jalan. Lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia, akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," kata dia, Rabu.

1. Sopir taksi daring diduga kurang hati-hati

Bundaran HI jelang Imlek. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

AKBP Ojo Ruslani mengungkap, pengemudi merupakan pria kelahiran 2003 yang bekerja sebagai sopir taksi daring. Ia diketahui baru sekitar tiga bulan mengoperasikan kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ia dinilai lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

Dia menjelaskan, pengemudi kendaraan tersebut dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan mengganti kerusakan sarana yang terdampak, dengan nilai kerugian yang akan dihitung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdapat penumpang di dalam kendaraan

Gelaran Jakarta Bedug Kolosal di Bundaran HI Jakarta (IDN Times/Pitoko)

Polisi memastikan tidak ada indikasi pengemudi mengonsumsi alkohol saat kejadian. Kendaraan disebut melaju dengan kecepatan sekitar 60 hingga 70 kilometer per jam.

Sejauh ini juga diketahui tidak terdapat penumpang di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Hal ini membuat kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka.

Mobil baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 08.00 WIB, atau empat jam setelah kejadian, setelah sebelumnya berada di dalam kolam Bundaran HI.

3. Kendaraan rusak, trotoar Ikut terdampak

Ilustrasi Jakarta persiapan Tahun Baru di Bundaran HI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Akibat benturan keras, bagian depan mobil mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, fasilitas umum di sekitar lokasi, termasuk trotoar dan pembatas jalan, juga mengalami kerusakan.

Ojo juga menjelaskan kendaraan sebagai barang bukti dan pengemudi sudah diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ

"Kerusakan ada pada kendaraan dan trotoar," kata dia.

Editorial Team