Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan memahami keresahan yang kini dirasakan oleh organisasi jurnalis dengan kemunculan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu soal adanya larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi.
Apalagi dulu, pria yang akrab disapa Cak Imin itu juga sempat bekerja sebagai jurnalis. Ia sempat menjabat sebagai Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Tetapi, media tempatnya bekerja sempat mengalami pembredelan di era Orde Baru.
"RUU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme di dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (17/5/2024).
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Bila kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo. Isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat sekaligus menjamin kebebasan pers," imbuhnya.
Sebab, kebebasan bagi pers pada dasarnya menjadi kontrol bagi pemerintah agar memerintah lebih baik. Ia menambahkan melarang penyiaran program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme.
"Apalagi kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial. Maka, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap dan mendalam," katanya.