Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar usai menghadiri silaturahmi kebangsaan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam Pilkada Serang sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada tersebut. Pemungutan suara ulang (PSU) pun harus dilakukan.

Cak Imin menegaskan, kasus pilkada ulang di Serang harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik supaya lebih berhati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses pilkada.

"Sekaligus jadi pelajaran penting, ya, agar hati-hari sebagai pejabat publik," kata Cak Imin, Rabu (26/2/2025).

1. Putusan MK harus ditaati

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)

Cak Imin mengatakan, gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

"Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati," kata dia.

2. Minta PSU dipersiapkan baik

Editorial Team

Tonton lebih seru di