Menteri Desa, Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, membantah Mendes PDT tidak pernah kampanye terbuka secara terbuka di Pilkada Serang 2024.
Dia mengatakan, Yandri sangat paham mengenai Undang-Undang Pemilu. Bahkan sewaktu bertugas di parlemen terlibat dalam pansus UU tersebut.
"Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu," kata Saleh, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ujar dia.
Diketahui, MK menginstruksikan kepada KPU untuk menggelar PSU untuk Pilkada Serang 2024. Salah satu pertimbangannya, Yandri Susanto, terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, ketidaknetralan Yandri dibuktikan dengan berbagai bukti, salah satunya berupa video sebagaimana yang disampaikan paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon. Menurut MK, ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
"Menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 yang notabene adalah istri dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).