Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PAN Bantah Mendes Yandri Kampanye Terbuka buat Istri di Pilkada Serang

Menteri Desa, Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Waketum PAN Saleh Daulay tegaskan Menteri Desa Yandri tidak kampanye terbuka di Pilkada Serang 2024 untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.
  • PAN optimistis pasangan Ratu-Najib bisa menang lagi dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang. Saleh menyayangkan keputusan MK yang memerintahkan PSU di seluruh TPS.
  • MK instruksikan KPU gelar PSU Pilkada Serang 2024 karena Yandri dinilai terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto tidak pernah kampanye secara terbuka di Pilkada Serang 2024, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. 

Dia mengatakan, Yandri sangat paham mengenai Undang-Undang Pemilu. Bahkan sewaktu bertugas di parlemen terlibat dalam pansus UU tersebut.

"Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu," kata Saleh di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

"Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," imbuh dia.

1. Optimistis Ratu-Najib menang lagi

Ilustrasi pemungutan suara Pilkada Magetan 27 November 2024. (IDN Times/ Riyanto)

Kendati demikian, dia mengatakan, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Ia juga berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

PAN juga masih optimistis pasangan Ratu-Najib bisa menang lagi dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang. 

"PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan Pak Najib," kata dia.

2. PSU habiskan uang yang tak sedikit

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (IDN Times/ Riyanto)

Lebih jauh, Saleh menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan menggelar PSU di seluruh TPS untuk Pilkada Serang 2024.

Menurut dia, PSU menghabiskan waktu dan uang yang tak sedikit. Di sisi lain, KPU dan Bawaslu harus bekerja keras lagi untuk memfasilitasi Pilkada Serang 2024.

"Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," kata dia.

3. MK minta Pilkada Serang diulang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menerima Delegasi Parlemen Tiongkok yang dipimpin Anggota Komite Tetap Parlemen Tiongkok yang juga Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Urusan Pedesaan Kongres Rakyat Nasional Tiongkok Fan Xiaojun di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (9/12/2024). Pertemuan ini membahas kerja sama antar kedua negara dalam membangun desa. (Wening/Kemendes PDTT)

Diketahui, MK menginstruksikan kepada KPU untuk menggelar PSU untuk Pilkada Serang 2024. Salah satu pertimbangannya, Mendes PDT Yandri Susanto dinilai terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan ketidaknetralan Yandri dibuktikan dengan berbagai bukti, salah satunya berupa video sebagaimana yang disampaikan paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon. Menurut MK, ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

"Menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang notabene adalah istri dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us