CEK FAKTA: Menteri Desa Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang?

- Mendes PDT Yandri Susanto jadi sorotan publik usai PSU Pilkada Serang 2024 harus diulang
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan KPU untuk menggelar PSU Pilkada Serang 2024
- Hakim MK menyatakan ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, jadi sorotan publik usai membuat gaduh hasil Pilkada Serang 2024 karena harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Kabar tersebut jadi perbincangan hangat publik di jejaring media sosial.
"MK dengan tegas batalkan kemenangan istri Mendes Yandri di Pilkada Serang karena mobilisasi aparat desa secara masif! Ini bukan sekadar nepotisme keluarga, tapi penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis. Menteri PAN memakai jabatannya untuk menggiring aparat desa demi kepentingan dinastinya. Apa kabar netralitas ASN yang selalu didengungkan?" tulis sebuah akun X.
Lantas benarkah Menteri Desa bantu menangkan istri di Pilkada Serang?
1. MK putuskan Pilkada Serang 2024 gelar pemungutan suara ulang

Digelarnya PSU pada Pilkada Serang 2024 merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Serang.
MK menginstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU untuk Pilkada Serang 2024.
2. Pertimbangan MK gelar PSU di Pilkada Serang karena keterlibatan Mendes menangkan istrinya

Salah satu pertimbangan MK menggelar PSU Pilkada Serang 2024 adalah lantaran Menteri Desa Yandri terlibat dalam memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan ketidaknetralan Yandri dibuktikan dengan berbagai bukti salah satunya berupa video sebagaimana yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, sebagai Pemohon. Menurut MK, ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2.
"Menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Berkenaan dengan hal tersebut, MK menilai, ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu. Tindakan ini juga termasuk sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 yang menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
"Berdasarkan kronologis yang telah diuraikan di atas, maka terdapat peristiwa, Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," tegas Enny.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam Pemilukada. Hal ini tampak dari tindakan atau perbuatan yang telah dibuktikan oleh Bawaslu Provinsi Banten berkenaan dengan ketidaknetralan Kepala Desa dan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan Ketua APDESI," lanjutnya.
3. MK minta batalkan keputusan KPU yang menetapkan kemenangan istri Yandri

Oleh sebab itu, MK mengabulkan mengabulkan sebagian pokok permohonan Pemohon. MK meminta kepada KPU untuk membatalkan keputusan yang menetapkan kemenangan Paslon Nomor Urut 2.
MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU Pilkada Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
MK memberikan tenggat waktu kepada KPU untuk menyelenggarakan PSU dan menetapkan kembali kepala daerah terpilih paling lama 60 hari sejak putusan ini dibacakan.