Jakarta, IDN Times - Sertifikat mualaf menjadi perbincangan akibat polemik pencabutan sertifikat mualaf milik Dokter Richard Lee oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) dan pendakwah Hanny Kristianto sebagai founder MCI.
Namun, CEO Mualaf Center Indonesia (MCI), Fandi W. Gunawan, mengatakan, MCI tidak terlibat dalam proses syahadat maupun penerbitan dokumen keislaman milik Richard Lee.
Dokumen yang kerap dibutuhkan seseorang setelah memeluk agama Islam ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, seperti perubahan data agama di KTP dan KK, syarat mengurus pernikahan, hingga pengurusan dokumen di lembaga tertentu.
Dilansir dari laman NU Online, pembuatan sertifikat mualaf bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama dan lembaga keagamaan resmi.
Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat mualaf dan apa saja syaratnya? Berikut informasinya yang telah IDN Times himpun!
