Mengenal Apa Itu Sertifikat Mualaf dan Siapa yang Berhak Menerbitkannya

- Publik ramai membahas isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee, namun Mualaf Center Indonesia menegaskan tidak terlibat dalam proses syahadat maupun penerbitan dokumen tersebut.
- Sertifikat mualaf berfungsi sebagai bukti legal seseorang telah masuk Islam dan dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti pernikahan di KUA serta perubahan data agama di KTP dan KK.
- Lembaga penerbit sertifikat mualaf meliputi KUA, Kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam, serta lembaga keagamaan resmi seperti masjid atau yayasan yang memiliki program pembinaan mualaf.
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini publik ramai membahas isu pencabutan sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee. Dalam narasi yang beredar, pencabutan dokumen itu dilakukan oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) dan pendakwah Hanny Kristianto sebagai founder MCI.
Namun, CEO Mualaf Center Indonesia (MCI), Fandi W. Gunawan, menegaskan bahwa MCI tidak terlibat dalam proses syahadat maupun penerbitan dokumen keislaman milik Richard Lee.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sertifikat mualaf, ada baiknya dulu mengetahui pengertian kata mualaf. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, mualaf artinya orang yang baru masuk Islam; orang yang imannya belum kukuh karena baru masuk Islam.
Adapun sertifikat mualaf merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang telah menjalani proses masuk Islam melalui pengucapan dua kalimat syahadat di hadapan saksi.
Meskipun secara keyakinan, seseorang dianggap telah menjadi muslim sejak mengucapkan kalimat syahadat, namun sertifikat mualaf juga berfungsi sebagai bukti formal yang memudahkan pengakuan dalam sistem administrasi negara.
Contohnya, untuk pengurusan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta perubahan data agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Lantas siapa yang berhak menerbitkan sertifikat mualaf?
1. Kantor Urusan Agama (KUA)
Dikutip dari web kalsel.kemenag.go.id, salah satu lembaga yang menerbitkan sertifikat mualaf adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Proses untuk mengurus sertifikat mualaf di KUA pun tidak dipungut biaya.
Calon mualaf dapat pergi ke KUA yang berada di daerah masing-masing dan melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Dokumen yang diperlukan yaitu surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP/KK (3 lembar), pas foto ukuran 3x4 (3 lembar), dan surat pernyataan memeluk Islam tanpa paksaan (bermaterai).
2. Kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam
Dilansir laman Kemenag Kalsel, untuk mengurus sertifikat mualaf di Kemenag melalui Seksi Bimas Islam, tidak jauh berbeda dengan mengurus sertifikat mualaf di KUA.
Calon mualaf hanya perlu membawa identitas diri, surat pengantar, pas foto, serta surat pernyataan masuk Islam tanpa paksaan.
Jika sudah melakukan ikrar di masjid atau lembaga lain, maka harus membawa dua orang saksi. Tapi jika belum, akan dilakukan ikrar syahadat di hadapan petugas dan saksi.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sertifikat akan diserahkan kepada pemohon sebagai bukti administratif bahwa proses masuk Islam telah tercatat secara resmi di Kementerian Agama.
3. Lembaga keagamaan resmi
Selain KUA dan Kementerian Agama, sertifikat mualaf juga dapat diterbitkan oleh lembaga keagamaan resmi yang memiliki program pembinaan mualaf. Beberapa di antaranya adalah masjid-masjid besar dan pusat layanan mualaf (mualaf center)
Namun, agar memiliki kekuatan resmi untuk keperluan administrasi, sertifikat dari masjid biasanya tetap perlu dilaporkan atau diproses lebih lanjut ke Kemenag atau KUA.


















