Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lalu, apa yang harus dilakukan jika NIK dicatut oleh parpol sebagai anggota atau pengurusnya? Masyarakat bisa melaporkan parpol tentang pencatutan nama dan NIK kepada KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pada peraturan itu, korban pencatutan dilindungi oleh Pasal 12 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut menjelaskan korban berhak mengajukan tuntutan dan memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka sesuai hukum yang berlaku, selain melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Berikut cara melaporkan parpol yang mencatut NIK kepada KPU:
- Unduh formulir "Model Tanggapan Masyarakat-Parpol" di laman resmi KPU. Masyarakat bisa langsung mencari di Google dengan kata kunci tersebut
- Isi formulir tersebut secara lengkap
- Formulir harus disertai bukti pendukung seperti identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari laporan, dan penjelasan tentang masalah yang dilaporkan
- Laporan akan disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
- Laporan sebaiknya dilakukan sebelum penetapan parpol sebagai peserta pemilu, yaitu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Demikianlah cara keluar dari partai politik secara online melalui situs resmi KPU. Selamat mencoba dan semoga berhasil!