Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Beberapa tahun terakhir, marak terjadi kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama seseorang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik di Indonesia. Padahal pemilik NIK tersebut tidak pernah mengajukan diri dan tidak tahu-menahu soal pendaftaran anggota suatu parpol.

Pencatutan nama dan NIK sebagai anggota parpol ini bisa dibilang ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemiliknya. Lalu, bagaimana cara menghapus nama kita sebagai anggota parpol?

Berikut cara keluar dari partai politik secara online melalui situs resmi KPU. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!

1. Cara keluar dari partai politik secara online

Cara keluar dari partai politik secara online melalui situs KPU (infopemilu.kpu.go.id)

Cara agar nama kita tidak dicatut sebagai anggota parpol bisa dilakukan melalui situs resmi KPU dengan membuat tanggapan atau laporan yang disertai bukti pendukung. Jika terbukti kebenarannya oleh KPU, maka namamu akan dihapus sebagai anggota.

Berikut cara keluar dari partai politik secara online:

  1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id di HP atau laptop
  2. Pilih menu Tanggapan!
  3. Pilih Pemutakhiran Data Partai Politik, lalu klik Pencatutan Data Anggota Partai Politik
  4. Pilih opsi Cek Anggota Parpol, lalu masukkan NIK dan klik Cari
  5. Isi data diri secara lengkap, lalu sampaikan tanggapan dan alasan pengunduran diri
  6. Unggah bukti pendukung bahwa NIK dan namamu dicatut oleh parpol. Kamu juga bisa menambahkan formulir tanggapan masyarakat
  7. Ikuti instruksi sampai selesai dan KPU akan memproses tanggapanmu.

2. Cara cek NIK yang terdaftar partai politik

Cara cek NIK yang terdaftar partai politik (infopemilu.kpu.go.id)

Bagi kamu yang belum mengetahui apakah NIK dan namamu dicatut oleh parpol atau tidak, ada cara pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut cara cek NIK yang terdaftar partai politik:

  1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id di HP atau laptop
  2. Pilih menu Cek Anggota & Pengurus Parpol
  3. Masukkan NIK, centang kolom I'm not a robot, lalu klik Cari
  4. Lalu, akan keluar hasilnya. Jika namamu dicatut, maka akan muncul keterangan partai politik dan identitas namamu. Jika tidak, maka muncul keterangan tidak terdaftar dalam Sipol

3. Cara melaporkan parpol yang catut nama dan NIK

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lalu, apa yang harus dilakukan jika NIK dicatut oleh parpol sebagai anggota atau pengurusnya? Masyarakat bisa melaporkan parpol tentang pencatutan nama dan NIK kepada KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pada peraturan itu, korban pencatutan dilindungi oleh Pasal 12 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut menjelaskan korban berhak mengajukan tuntutan dan memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka sesuai hukum yang berlaku, selain melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Berikut cara melaporkan parpol yang mencatut NIK kepada KPU:

  1. Unduh formulir "Model Tanggapan Masyarakat-Parpol" di laman resmi KPU. Masyarakat bisa langsung mencari di Google dengan kata kunci tersebut
  2. Isi formulir tersebut secara lengkap
  3. Formulir harus disertai bukti pendukung seperti identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari laporan, dan penjelasan tentang masalah yang dilaporkan
  4. Laporan akan disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
  5. Laporan sebaiknya dilakukan sebelum penetapan parpol sebagai peserta pemilu, yaitu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Demikianlah cara keluar dari partai politik secara online melalui situs resmi KPU. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Editorial Team