Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jakarta, IDN Times - Tidak bisa dipungkiri biaya yang dibutuhkan untuk terjun ke dunia politik tidak sedikit. Namun, hal itu sering kali tidak menjamin. Tidak sedikit para caleg yang sudah mengeluarkan biaya besar tapi tidak terpilih. Maka, mereka menjadi bangkrut hingga mengalami depresi.

Untuk menekan tingginya biaya politik yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan kepada peserta pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Sebenarnya sudah ada (langkahnya). Misalnya dengan cara kami memfasilitasi alat peraga kampanye. Kemudian, kami juga batasi masing-masing caleg untuk membuat alat peraga kampanye sendiri. Pembatasan seperti itu sebenarnya untuk meminimalisir praktik liberalisme politik," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/9).

Lalu, bagaimana realisasi dari aturan tersebut?

1. Yang bermodal besar bisa leluasa menjadi superior

Pixabay.com/EmaAji

Menurut KPU, kalau tidak dibatasi, maka hanya caleg-caleg dengan modal besar saja yang bisa seluas-luasnya menggunakan modal untuk biaya kampanye. Sementara, hal ini nantinya akan menjadi timpang bagi mereka yang hanya memiliki modal terbatas. 

"Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya pada metode kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Ini sebenarnya untuk mendorong dan menekan liberalisasi politik itu. Kemudian, iklan kampanye juga kami batasi. Sebab, kalau tidak kami batasi, caleg dengan modal luar biasa akan mendominasi ruang publik," kata Wahyu yang ditemui media pada hari ini. 

2. Caleg dengan background pengusaha jumlahnya naik 10 persen di Pemilu 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di