Jakarta, IDN Times - Tidak bisa dipungkiri biaya yang dibutuhkan untuk terjun ke dunia politik tidak sedikit. Namun, hal itu sering kali tidak menjamin. Tidak sedikit para caleg yang sudah mengeluarkan biaya besar tapi tidak terpilih. Maka, mereka menjadi bangkrut hingga mengalami depresi.
Untuk menekan tingginya biaya politik yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan kepada peserta pemilihan umum (pemilu) 2019.
"Sebenarnya sudah ada (langkahnya). Misalnya dengan cara kami memfasilitasi alat peraga kampanye. Kemudian, kami juga batasi masing-masing caleg untuk membuat alat peraga kampanye sendiri. Pembatasan seperti itu sebenarnya untuk meminimalisir praktik liberalisme politik," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/9).
Lalu, bagaimana realisasi dari aturan tersebut?