Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pameran lukisan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual perempuan di Indonesia masih terus ditemui. Perjuangan penghapusan tindak pelanggaran HAM ini masih menjadi upaya bersama demi menciptakan negara yang aman bagi semua orang.

Selain menyuarakan keadilan dan tidak menjadi pelaku kekerasan seksual, seseorang perlu mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi bisa juga dialami laki-laki dan pelakunya bisa siapa saja. Komnas Perempuan menjelaskan 15  bentuk kekerasan seksual.

Dalam pengenalan tentang bentuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan menjelaskan kekerasan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya. Sebab, sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. 

“Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban sering kali bungkam,” tulis Komnas Perempuan dalam dokumen yang diakses secara daring pada Selasa (14/12/2021)

1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas Perempuan menyebutkan ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun, yakni sejak 1998– 2013. Berikut daftar kekerasan seksual tersebut:

  1. Perkosaan.
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
  3. Pelecehan seksual.
  4. Eksploitasi seksual.
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
  6. Prostitusi paksa.
  7. Perbudakan seksual.
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
  9. Pemaksaan kehamilan.
  10. Pemaksaan aborsi.
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
  12. Penyiksaan seksual.
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

2. Pemerkosaan, hak konstitusional yang dirampas

Editorial Team

Tonton lebih seru di