Komnas Perempuan: Ribuan Kasus Kekerasan Dilaporkan selama 2021

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan banyak kasus kekerasan pada perempuan yang luput dari pandangan mata banyak pihak, baik itu masyarakat hingga pemerintah. Hal ini, kata dia, terjadi karena pandemik COVID-19.
"Karena perhatian kita atau pun perhatian dari penyelenggara negara ini banyak sekali terkait dengan penyelenggaraan pandemik," kata dia dalam konferensi pers daring Amnesty International Indonesia, Senin (13/12/2021).
1. Ada ribuan kasus dilaporkan ke Komnas Perempuan selama 2021

Sepanjang 2021, kata Andy, laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi. Sejak Januari hingga Oktober sudah ada 4.500 kasus yang diadukan.
"Artinya, sudah dua kali lipat dari yang kami terima pada 2020, sekalipun proses verifikasinya masih berjalan," ujar dia.
2. Kesadaran melaporkan kasus kekerasan perempuan membaik

Di satu sisi, Andy mengaku cukup senang karena kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan lebih baik, walau dengan indikasi angka laporan yang meningkat.
"Tetapi sebetulnya yang sangat mengkhawatirkan adalah kapasitas untuk menangani pelaporan pelaporan ini tidak sebanding dengan cepatnya pengaduan dan pengungkapan kasus, misalnya lewat media sosial, akibatnya kemungkinan besar justru banyak korban yang terlambat untuk ditangani, ataupun ditangani secara parsial," ujar dia.
3. Pelaporan terus meningkat dan kadang tidak ada perbaikan yang berarti

Menurut Komnas Perempuan, hal yang paling mengerikan adalah persoalan-persoalan kronik yang sebetulnya sudah ada jauh sebelum situasi pandemik.
Menurut Andy, pelaporan yang meningkat drastis seperti terus hadir, dan bahkan kadang-kadang rasanya tidak ada perbaikan yang berarti.
"Sekalipun kita lihat di tingkatan kebijakan-kebijakan, sebetulnya ada sejumlah terobosan yang dilakukan," kata dia.
Terobosan yang dilakukan, kata Andy, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, dan Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.