Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang menggunakan KRL Commuter Line dalam kegiatan sehari-hari harus tahu bahwa sejak Kamis, 8 Juli 2021, PT KAI Commuter Line memberlakukan aturan baru. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pengguna KRL wajib mengenakan masker dobel atau jenis N-95. Aturan ini berlaku pada periode 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan laju penularan virus Sars-CoV-2 varian Delta, yang kini mulai mendominasi di wilayah Jadebotabek.
"Pengguna yang belum menggunakan masker ganda tidak diperkenankan untuk masuk area stasiun sebelum melengkapi maskernya," demikian pemberitahuan PT KAI Commuter melalui akun Instagram @commuterline, yang dikutip Jumat (9/7/2021).
Disebutkan juga bahwa jenis masker yang dikenakan secara ganda adalah masker medis dan dibalut masker kain. Selain itu, para pengguna KRL juga harus mengenakan pakaian lengan panjang, mengikuti pemeriksaan suhu, mencuci tangan, menjaga jarak, dan bersedia antre.
"Masker yang tidak perlu dipakai ganda adalah jenis N95, KN95, KF94 dan masker dengan filtrasi di atas 93 persen," kata mereka lagi.
Sebelum kebijakan itu diberlakukan, PT KAI Commuter Line telah melakukan sosialiasi pada 5-7 Juli 2021 lalu. Apakah terjadi penurunan jumlah penumpang selama pemberlakuan PPKM Darurat?