Bogor, IDN Times - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mengaku tak dilibatkan dalam keputusan mencabut gugatan pilkada mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bayu Syahjohan sebelumnya telah memberi keterangan melalui video untuk mencabut gugatan Pilkada Bogor terhadap pasangan nomor urut 1, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Rencana tersebut disampaikan dalam sebuah video silaturahmi yang direkam pada Kamis (2/12/2024) sore di rumah Bayu di Kabupaten Bogor.
Atas sikap itu, Musya mengatakan, ia tidak dilibatkan dalam keputusan pencabutan laporan pilkada di MK. Keputusan tersebut menurutnya diambil secara struktural oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor tanpa melibatkan dirinya.
"Terkait dengan pencabutan laporan di Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Kabupaten Bogor, saya Kang Mus menyatakan bahwa saya tidak dilibatkan dalam mengambil keputusannya," kata Musya dalam keterangan videonya, Jumat, (3/1/2025).